Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi mengatakan penyitaan itu sudah dilakukan di kediaman Dhani di Jakarta.
"Iya penyidik sudah menyita akun Ahmad Dhan di Jakarta, langsung ke adminnya," kata Harrisandi, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti sebagai barang bukti, untuk dikirim ke kejaksaan, soal waktunya penyidik masih menunggu pemeriksaan yang diajukan oleh saksi ahli pihak Dhani," kata Harissandi.
Dhani dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik setelah membuat vlog yang di dalamnya ada ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada massa pedemo gerakan #2019GantiPresiden, di Surabaya, ke Polda Jatim, pada Minggu (26/8).
Vlog itu dibuat setelah Dhani dan kelompoknya tertahan akibat penolakan kelompok massa yang anti #2019GantiPresiden. (osc/frd/osc)