Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Jawa Timur menyita akun Instagram @ahmaddhaniprast milik politikus Partai Gerindra
Ahmad Dhani Prasetyo. Akun isntagram itu disita sebagai barang bukti kasus ujaran 'idiot'.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan penyitaan tersebut dilakukan di rumah Ahmad Dhani di Jakarta pada Kamis (15/11) kemarin.
"Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan," kata Barung, Jumat (16/11) seperti dilansir dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun IG tersebut disita sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan.
"Dengan demikian kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang nanti ada perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta," ujar Barung.
Saat ini, kata Barung, pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti seperti ponsel, akun, maupun jejak digital. Dengan demikian alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.
Ditanya kapan berkas akan diserahkan ke Kejaksaan, Barung menjelaskan saat ini pihak penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani. Dijadwalkan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan pada Senin atau Selasa tanggal 19 atau 20 November 2018.
"Karena kita mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodir saudara Ahmad Dhani," ujarnya.
Sebelumnya, Dhani dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik setelah membuat vlog yang di dalamnya ada ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada massa pedemo gerakan #2019GantiPresiden, di Surabaya, ke Polda Jatim, pada Minggu (26/8).
Vlog itu dibuat setelah Dhani dan kelompoknya tertahan akibat penolakan kelompok massa yang anti #2019GantiPresiden.
(osc/osc)