Ngabalin Jamin Masukan Amnesti Nuril Disampaikan ke Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 19 Nov 2018 14:51 WIB
Koalisi Save Ibu Nuril meminta Jokowi memberikan amnesti kepada mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril.
Penggagas Petisi Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (19/11). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjamin masukan dan pandangan Koalisi Save Ibu Nuril akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Koalisi Save Ibu Nuril meminta Jokowi memberikan amnesti kepada mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril.

"Saya percaya Presiden akan memberikan tanggapan terkait itu. Yang disampaikan kepada kami di KSP nanti diteruskan kepada Presiden," kata Ngabalin di Gedung Bina Graha, Senin (19/11).
Ngabalin tadi memang tidak ikut menemui Koalisi Save Ibu Nuril memberikan petisi yang telah didukung sekitar 80 ribu orang itu. Namun, ia menyatakan KSP terbuka untuk siapa pun dan menjadi penghubung masyarakat dengan pemerintah, terutama Presiden. 

Ia meminta semua pihak bisa bersabar dan memberi waktu kepada pemerintah guna membahas lebih lanjut mengenai hal ini. Presiden Jokowi, kata Ngabalin, saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timr.
"Saya pikir kawan-kawan bisa kasih waktu sejenak kepada para deputi yang menangani masalah hukum untuk membicarakan masalah hukum dan HAM," tutur Politikus Partai Golkar ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Direktur Eksekutif ICJR Anggara berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan amnesti kepada Nuril. Menurut dia, banyak rekayasa yang membuat Nuril malah divonis Mahkamah Agung hukuman penjara enam bulan dan denda Rp500 juta. 

"Kami anggap banyak rekayasa itu tidak adil kalau orang yang enggak melakukan kesalahan minta diampuni kesalahan," ucap Anggara.

Ia berharap KSP segera melaporkan kepada Presiden Jokowi sebab Rabu (21/11) Nuril sudah harus dieksekusi. Di sisi lain, pihaknya tak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebab Nuril harus dieksekusi terlebih dahulu untuk menjalani hukuman. 
"Kami minta mempertimbangkan amnesti. PK eksekusi harus dilakukan. Artinya Bu Nuril harus dieksekusi ke lapas menjalani hukuman," tuturnya.

(chri/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER