"Kita harapkan MK memberi waktu secepatnya sehingga kita masih dalam rentang waktu yang ditetapkan oleh UU dalam tindak lanjuti putusan PTUN," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid di kantornya, Jakarta, Senin (19/11).
Pramono mengatakan KPU sudah mengirimkan surat kepada MK ihwal rencaana konsultasi soal putusan itu sejak seminggu lalu. Karenanya dia berharap gayung bersambut pada minggu ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas aturan itu, KPU mencoret nama OSO sebagai bakal caleg DPD karena tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura.
Kedua, putusan MA, dan terakhir, putusan PTUN. MA dalam putusan (25/10) berpendapat bahwa aturan KPU tersebut tidak bisa diberlakukan terhadap bakal caleg DPD Pemilu 2019, karena putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, aturan caleg DPD tidak boleh dari pengurus parpol baru bisa berlaku pada pemilu selanjutnya, yakni 2024.
Lihat juga:Kegamangan KPU Memutus Nasib OSO di DPD |
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Wahyu Setiawan mengaku pihaknya membuka opsi untuk memasukkan nama OSO dalam DCT DPD. Hanya saja, dalam opsi itu, saat terpilih OSO harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik.
"Apabila yang bersangkutan terpilih, maka dia harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus parpol. Ini kan win-win solution," papar Wahyu di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11). (sah/osc)