KPU Tunggu Salinan Putusan PTUN Status Pencalegan OSO

CNN Indonesia
Kamis, 15 Nov 2018 02:58 WIB
Ketua KPU menyatakan setelah salinan putusan PTUN didapat, pihaknya akan segera mengkaji dan membandingkannya dengan putusan MK dan MA.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan setelah salinan putusan PTUN didapat, pihaknya akan segera mengkaji dan membandingkannya dengan putusan MK dan MA. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman enggan berkomentar banyak terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam gugatan terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh pengurus partai.

Arief mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PTUN karena hal ini terkait juga dengan langkah tindaklajut yang harus diambil KPU dalam menyikapi pencalegan OSO sebagai anggota DPD.

"Sampai hari ini kita belum menerima salinan putusannya secara resmi walaupun tim kami yang ada di persidangan sudah mengirimkan catatan-catatannya," kata Arief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Arief mengatakan setelah menerima putusan PTUN, maka pihaknya akan segera mengkajinya, juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan Putusan Mahkamah Agung. Pasalnya, putusan lembaga peradilan tersebut saling terkait.

Selain itu, KPU juga meminta masukan dari pakar hukum tata negara. Pertemuan itu telah dilaksanakan pada Rabu (14/11) petang. Jika masih perlu pertimbangan mendalam, KPU juga akan meminta waktu kepada MK untuk berdiskusi menanggapi hal ini.

Langkah-langkah tersebut, kata Arief, perlu dilakukan agar langkah lanjutan yang diambil KPU tidak memunculkan persoalan baru.

"Selanjutnya KPU akan merumuskan berdasarkan catatan dan masukan tadi, sikap apa yang harus kita putuskan dan jalankan, termasuk bagaimana membuat putusannya itu supaya tidak punya problem hukum di belakang hari," kata Arief.

Terkait gugatan yang diajukan OSO, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, majelis juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. Sehingga KPU harus mencabut Keputusan tersebut.

Kemudian, majelis hakim PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang di dalamnya mencantumkan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. OSO sendiri saat ini tercatat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

(fhr/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER