"Kita harapkan pertengahan Desember 2018 ini sudah selesai semua," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid di kantornya, Jakarta, Senin (19/11).
Pramono menyampaikan sampai saat ini produksi logistik non-surat suara yang belum rampung berupa sampul, segel, formulir, dan tinta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lain-lain sudah clear, nanti Januari hanya fokus ke surat suara," ujarnya.
Sebelumnya, KPU memperpanjang masa pemutakhiran data DPT Hasil Perbaikan tahap II (DPTHP II) selama 30 hari.
Ketua KPU Arief Budiman berharap pemutakhiran data ini dapat rampung dalam kurun 30 hari mengingat pada 2 Januari 2019 KPU sudah harus memulai produksi logistik surat suara.
Pramono mengatakan sampai saat ini KPU Daerah masih menerima laporan masyarakat ihwal DPT.
"KPU provinsi dan kabupaten kota yang sudah menetapkan DPTHP II itu untuk tetap menerima laporan masukan informasi terkait dengan pemilih yang belum masuk dalam DPT itu tetap kita terima, tidak boleh kita tolak," ujar Pramono.
Berdasarkan hasil rapat pleno DPTHP II Kamis (15/11), dari 34 provinsi baru 28 provinsi yang sudah menyelesaikan pemutakhiran DPT. Bukan tidak mungkin ke-28 provinsi itu masih melakukan pemutakhiran apabila masih menerima laporan hingga 15 Desember 2018 mendatang.
Sementara itu, enam provinsi sisanya masih melakukan pemutakhiran. Enam provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
"Bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang kemarin belum berhasil tetapkan DPT hasil perbaikan II itu untuk meneruskan kegiatannya misal coklit terbatas, dan seterusnya, sambil terus menerima laporan dan masukan dari masyarakat," papar Pramono.
Pramono melanjutkan dalam kurun 30 hari masa tambahan itu KPU juga akan melakukan pemutakhiran DPT daerah yang terkena bencana seperti di Sulawesi Tengah.
Sebanyak tiga daerah yang terkena gempa belum dilakukan pemutakhiran data karena tidak berjalannya proses administrasi akibat gempa dan tsunami di akhir September lalu. (sah/wis)