Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Barat menetapkan
Hercules Rozario Marshal sebagai tersangka kasus perusakan. Ia ditangkap di kediamannya, Rabu (21/11) siang dan langsung diperiksa intensif.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menjelaskan saat penangkapan Hercules tidak melakukan perlawanan. Saat ini pun dia masih menjalani pemeriksaan.
"Sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki mengatakan Hercules diduga melanggar Pasal 170 KUHP terkait perusakan terhadap barang ataupun orang lain. Selain itu pihaknya pun masih menyelidiki apakah Hercules juga akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Karena ada paksaan psikis terhadap orang-orang yang ada di sana," kata Hengki.
Penangkapan pada Hercules bermula saat polisi menangkap sejumlah orang yang menguasai lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Orang-orang tersebut merasa menguasai lahan tersebut dan kerap meminta uang pada pemilik ruko.
Dalam aksinya kelompok tersebut sering mengintimidasi dan melakukan perusakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu menyatakan dalam penyidikan yang dilakukan pun mengerucut kepada Hercules sebagai aktor utama.
"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres, penyidikan kami mengerucut ke dia," kata Edi.
(gst/arh)