ICJR menyebut, perkara kekerasan seksual dimaksud yakni kasus seorang anak perempuan berinisial WA yang diadili karena menggugurkan kandungan hasil perkosaan oleh kakak kandungnya di Jambi. Sebelum kasasi, perkara WA diputus bebas pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
"MA memeriksa perkara ini dengan hati-hati dan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama dengan menjatuhkan putusan pidana terhadap korban tindak pidana khususnya WA, yang diputus lepas di Pengadilan Tinggi," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari kasus Baiq Nuril yang diputus bebas pada tingkat pertama namun divonis pidana penjara di tingkat kasasi, ditambah saat ini tengah menangani perkara WA, ICJR memberi tiga catatan.
Pertama, MA harus memahami bahwa dalam kerangka perlindungan korban kekerasan seksual, terdapat prinsip-prinsip yang memang tidak dapat diabaikan. Korban dalam keadaan apapun harus diberikan perlindungan yang maksimal.
MA jelas terikat dengan Perma 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
"Harus dipahami bahwa pemidanaan terhadap WA sama sekali bukanlah hal yang tepat, mengingat posisi WA sebagai korban perkosaan yang seharusnya direhabilitasi bukan justru dipidana," kata dia.
Ketiga, MA sebagai judex juris pula, harus secara cermat melihat kasus WA sebagai bagian perkembangan dari teori mengenai daya paksa. Pasal 48 KUHP menyebutkan "orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana."
Berdasarkan hal itu, ICJR meminta MA berhati-hati dalam mengadili kasus ini. MA harus dapat melihat kedudukan WA sebagai korban.
Dengan begitu, MA dalam penerapan hukumnya harus melakukan terobosan, sebagaimana dilakukan oleh hakim di tingkat banding, yang mempertimbangkan bahwa WA menggugurkan kandungannya atas adanya daya paksa.
"MA harus dapat bertindak tegas dengan menolak kasasi WA ini dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menyatakan WA lepas dari segala tuntutan pidana," ujar Anggara.
Mahkamah Agung belum memberikan konfirmasi terkait kasus yang tengah diproses kasasi ini. (osc/sur)