Pendataan ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Bahwa, penyandang disabilitas mental diminta untuk didata, sepanjang dia tidak mengidap gangguan jiwa secara permanen dan dikonfirmasi oleh profesional.
"Jadi, setelah [terbit] putusan MK, semua orang harus didata, asalkan dia memenuhi syarat ketentuan dalam undang-undang," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan dalam pendataan itu KPU dibantu oleh pihak terkait. Misalnya lembaga yang menampung para penyandang disabilitas.
Terkait teknis pelaksanaan pemilihan di TPS, nantinya penyandang disabilitas tersebut bisa mencoblos sendiri di bilik suara. Jika kesulitan, maka bisa juga didampingi oleh orang yang dipilihnya.
"Kalau tidak mampu melakukan pemilihan sendiri, bisa didampingi atas permintaan yang bersangkutan. Silakan dia nunjuk sendiri (pihak yang membantunya)," kata Arief.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penyandang gangguan kejiwaan tetap berhak mendapatkan dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Titi menegaskan bahwa syarat warga untuk memeroleh hak pilih dalam perundangan adalah sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah menikah, dan tidak mencantumkan syarat kesehatan jiwa.
"Jadi, hak mereka [penderita gangguan mental] harus tetap diberikan," kata dia. (fhr/arh)