Dalam menyusun SIPP itu KPK bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Perwakilan partai politik yang hadir, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, Hanura, PKS, PAN, PPP, PSI, Perindo, PBB, PKPI, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.
"KPK bersama LIPI kembali berdialog dengan semua Sekjen parpol atau yang mewakili dalam penjelasan kembali SIPP sehubungan dengan upaya KPK, LIPI dan parpol dalam upaya menciptakan parpol yang berintegritas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut mengatakan dalam pertemuan itu turut dibahas masalah pendanaan, kaderisasi, kode etik, dan sejumlah hal lainnya. Dalam SIPP terdapat lima komponen utama, yaitu kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.
"Secara umum sebenarnya bagi parpol bukan hal baru. Bahkan mereka juga sudah memiliki visi integritas baik dalam proses pemilu dan pemilihan pengurus," ujarnya.
Saut mengungkapkan beberapa hal yang dibahas yaitu soal sistem proporsional terbuka, tertutup, atau gabungan terbuka dan tertutup.
"Terdapat mainstream pemikiran dan ide dalam diskusi tadi tentang perlunya memperbaiki UU Parpol yang antara lain sistem pemilu juga," kata dia.
Saut menyatakan tindak lanjut dari pertemuan kemarin adalah penandatanganan SIPP dalam kegiatan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, pada 4-5 Desember 2018. Acara tersebut mengangkat tema 'Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik di Indonesia'.
"Akan dilakukan penandatanganan komitmen politik berintegritas yang terdiri atas beberapa poin, di mana akan ditandatangani oleh ketua umum masing-masing parpol," ujarnya.