Atas dasar surat itu, lanjut Edi, Hercules dan kelompoknya menduduki kantor PT Nila. Padahal surat itu sudah usang, lantaran PT Nila berdasarkan putusan tahun 2009 merupakan pemilik sah tanah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat itu. Putusan tahun 2009 itu, ujar Edi, membatalkan putusan tahun 2003 yang dipegang Hercules.
"Memberikan kuasa adalah Handi Musyawan atau HM kepada Hercules, di mana HM ini dia memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009," ujar Edi di Mapolresta Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penggeledahan, polisi juga memeriksa HM tadi malam. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara polisi menetapkan HM sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Edi merinci Hercules dan kelompoknya melakukan pendudukan ke kantor pemasaran PT Nila dengan merusak pintu, mengintimidasi karyawan, dan sekuriti serta menguasai perbengkelan. Edi menambahkan para pengontrak di komplek tersebut tidak bisa beraktivitas akibat adanya intimidasi.
"Dan dari hasil penyelidikan kami, para pengontrak bisa beraktivitas apabila mereka membayarkan sejumlah uang kepada anak buahnya," paparnya.
Lihat juga:Hercules Jadi Tersangka Kasus Perusakan |
Edi tidak merinci apakah Hercules menerima sejumlah uang atau tidak dari HM. Pihaknya, lanjut Edi, masih melakukan penyelidikan.
Edi melanjutkan Hercules diduga melanggar pasal Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Kalau ada pemerasan nanti akan kita kenakan pasal pemerasan," ujar Edi
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Komisaris Hengki Haryadi menyebut Hercules sebagai aktor utama pendudukan lahan oleh puluhan preman yang ada di Kalideres, Jakarta Barat.
Hercules ditangkap di kediamannya di Komplek Kebon Jeruk Indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11). Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.