"Risiko hukum jika korporasi melawan, tidak hanya pembayaran denda dan uang pengganti. Namun, pencabutan hak tertentu," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (23/11).
Imbauan ini sekaligus menanggapi pencabutan hak PT NKE (Nusa Konstruksi Enjiniring) mengikuti lelang pemerintah. Pada Kamis (22/11), sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, PT Nusa Konstruksi Enjiniring dituntut Jaksa KPK harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 188 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain harus membayar uang pengganti, PT NKE dijatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk mengikuti lelak proyek pemerintah selama dua tahun. Pidana tambahan bagi PT NKE didasarkan pada ketentuan pada Pasal 35 ayat (1) angka 6 KUHP.
Lalu, KPK berpandangan bahwa kasus korupsi yang menimpa korporasi jauh lebih beresiko merugikan dan berdampak lebih besar. Apalagi jika hal tersebut dilakukan secara sistematis.
"Jika korporasi dapat melakukan prinsip antikorupsi, diharapkan ketentuan pidana tentang korporasi dapat berkontribusi positif mendorong persaingan yang lebih sehat. Jangan sampai korporasi melakukan persaingan dengan mengandalkan suap dan nepotisme," tutup Febri. (din/ain)