"Hati-hati dengan fitnah, membuat hoaks, hati-hati," tutur Jokowi di Bandara Raden Inten II, Lampung, Sabtu (24/11).
Sebelumnya Jokowi mengaku geram dan ingin menabok pelaku penyebar fitnah bahwa ia adalah PKI. Dengan tertangkapnya Jundi, Jokowi menekankan pelaku penyebar fitnah tersebut ditabok lewat proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 di wilayah Aceh. Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan Jundi bekerja sendiri dalam konten-konten ujaran tersebut. Menurutnya, penyidik menemukan sebanyak 843 gambar dengan logo SR23.
Jundi terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sebelumnya, Jokowi mengungkap kegeramannya terhadap penyebaran fitnah jelang Pilpres 2019. Ia menyatakan sejak Pilpres 2014 kerap difitnah sebagai anggota PKI.
Hal ini bermula dari penyebaran kabar Jokowi anggota PKI. Padahal PKI dibubarkan pada 1965 sementara Presiden baru lahir 1961. Selain itu, tersebar gambar orang serupa Jokowi ketika Ketua PKI DN Aidit berpidato pada 1959.
"Saya lihat di gambar kok ya persis saya. Ini yang kadang-kadang, aduh, mau saya tabok orangnya di mana saya cari betul. Saya ini sudah empat tahun diginiin, Ya Allah sabar, sabar," kata Jokowi di Kompleks Pemkab Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (23/11).
Hal yang membuat Jokowi lebih geram lagi adalah banyak masyarakat Indonesia mempercayai hal itu. Padahal sudah ada fakta dan dirinya berulang kali mengklarifikasi isu fitnah itu.
"Enam persen percaya berita ini. Enam persen itu sembilan juta (penduduk) lebih lho. Kok percaya? Lahir saja belum kok di bawah podium Aidit," ucapnya.