Setelah sebelumnya memasukkan nama Zaenal, kini polisi juga menetapkan seorang pria bernama Wandi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Wandi masuk dalam DPO lantaran diduga berperan dalam mengusai kemudian menjual mobil Toyota Innova warna putih yang diduga milik Dufi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor telah membentuk dua tim untuk melakukan pengejaran dua buronan tersebut. Dalam waktu bersamaan, menurut dia, penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka yang telah ditangkap sejauh ini.
"Prarekonstruksi untuk mengungkap peran terang benderang," ucapnya.
Pembunuhan terhadap Dufi dilakukan oleh Nurhadi dan Sari di sebuah rumah kontrakan milik Laksmi yang berada di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Sabtu (17/11).
Kemudian, Nurhadi memasukan mayat Dufi ke dalam drum plastik warna biru di kawasan Klapanunggal, Bogor. Jenazah Dufi ditemukan pada Minggu (18/11) pagi oleh seorang pemulung berinisial SA.