"Jadi nanti jaksa akan datang untuk mengeksekusi terdakwa. Sesuai amar putusan ya pidana penjara kepada terdakwa," ujar Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/11).
Eksekusi itu, lanjutnya, akan dilakukan usai MA mengirimkan petikan putusan kasasi ke Buni selaku terdakwa dan pihak kejaksaan. Namun Abdullah tak dapat memastikan berapa lama waktu pengiriman petikan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Abdullah mengatakan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terbuka bagi Buni. Namun, PK itu baru bisa diajukan setelah jaksa melakukan eksekusi.
Buni dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni pun menempuh jalur kasasi.
Lihat juga:MA: Vonis Buni Yani Tetap 1,5 Tahun Penjara |