Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi
PKS di DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi meminta
DPP Partai Gerindra DKI untuk mengikuti kesepakatan awal soal uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test) bagi calon
Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Kesepakatan awal itu, kata dia, bahwa
fit and proper test yang dilakukan hanya semacam perkenalan calon wagub dari PKS pada Gerindra.
"
Fit and proper test yang sesuai dengan kesepakatan awal itu adalah bersifat internal, semacam perkenalan dengan Gerindra, ini lho calonnya, bukan
fit and proper test terbuka," kata Suhaimi saat dihubungi, Rabu (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, menurut Suhaimi, PKS tak mempermasalahkan keputusan Gerindra mengandeng Siti Zuhro yang notabenenya seorang pakar sebagai anggota tim
fit and proper test Wagub DKI.
Suhaimi juga meminta Gerindra segera bersepakat soal jumlah calon wagub yang akan mengikuti
fit and propers test tersebut. Sampai saat ini, kata dia, PKS masih berpegang pada keputusan awal bahwa jumlah calon wagub yang mengikuti uji itu sebanyak dua orang.
DPW PKS DKI, sambung Suhaimi, malam tadi telah mengirimkan surat resmi kepada DPD Gerindra DKI terkait dua nama calon wagub dari PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
"
Fit and proper test dua orang, nanti masuk ke DPRD dua orang, setelah itu yang jadi wagub berapa dua orang apa satu orang, satu kan, buat apa banyak-banyak," tuturnya.
Lebih dari itu, Suhaimi mengungkapkan DPW PKS juga telah mengirimkan surat undangan kepada Gerindra untuk mengadakan pertemuan lanjutan soal pemilihan calon wagub DKI tersebut.
"Kita pertemuan tanggal 4 Desember di kantor PKS," ujar Suhaimi.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebut pelaksanaan uji kelayakan dan uji kepatutan itu penting dilakukan untuk memilih wagub. Tujuannya, kata dia, agar Gerindra selaku partai pengusung mengenal calon wagub yang diusulkan oleh PKS itu.
Kursi Wagub DKI kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno untuk maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. PKS dan Gerindra selaku partai pengusung memiliki kewenangan untuk mengajukan calon pengganti.
(dis/arh)