Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang diamankan dalam
operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekitar Sin$45 ribu. Uang itu diduga pemberian untuk hakim dan panitera.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar Sin$45 ribu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (28/11).
Febri mengatakan selain menangkap hakim dan panitera PN Jaksel, tim penindakan KPK juga mencokok pengacara. Total sekitar enam orang yang ditangkap saat operasi senyap dilakukan pada malam hingga dini hari tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, uang dalam pecahan mata uang asing yang turut diamankan itu diduga terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Namun, Febri belum mau merinci perkara perdata apa yang diduga akan diamankan itu.
"Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," ujarnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Saat ini para pihak yang diamankan telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ujarnya.
(fra/wis)