Dalam rekomendasi ini, KNKT juga menyebut penerbangan pesawat Lion Air PK-LQP sebelum kecelakaan sudah tak layak terbang, serta ada perbedaan data pramugari antara dokumen dengan kenyataannya.
"Masih terdapat isu keselamatan yang perlu menjadi perhatian. Oleh karena itu, KNKT mengeluarkan dua rekomendasi kepada Lion Air," kata Wakil Ketua KNKT Haryo Satmiko saat dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat pada Rabu (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi pertama, katanya, adalah meminta Lion Air menjamin implementasi dari Operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan atau tidak.
"Menurut kami pesawat sudah tidak laik terbang, seharusnya penerbangan tidak dilanjutkan," ucap dia.
Rekomendasi kedua, lanjut Nur Cahyo, adalah Lion Air menjamin semua dokumen operasional diisi secara tepat. Pasalnya, pihak KNKT menemukan ketidaksesuaian jumlah awak penerbangan. Pada dokumen weight and balance sheet, terdata ada dua pilot, lima pramugari, dan 181 penumpang.
"Padahal kenyataannya ada enam pramugari," ujarnya.
Sehari sebelumnya, pesawat yang sama terbang dari Bali menuju Jakarta. Kondisi pesawat memiliki kendala yang sama dengan yang terjadi saat penerbangan dari Jakarta menuju Pangkalpinang. Kondisi stick shaker juga terjadi pada penerbangan ini.
(mts/arh)