Ketua Muda Pidana MA Suhadi mengatakan pihaknya akan memberhentikan sementara hakim dan panitera tersebut saat menyandang status tersangka.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, biasanya kalau sudah ditetapkan tersangka maka akan diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, itu sudah diberhentikan permanen," ujar Suhadi saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan MA akan melakukan evaluasi menyeluruh. Pasalnya OTT kali ini merupakan penangkapan hakim yang kedua puluh kali.
Suhadi juga membuka kemungkinan MA untuk memeriksa atasan para hakim yang terciduk KPK.
"Nanti kita lihat dulu karena kan belum jelas kasusnya bagaimana, siapa orangnya, dan kapasitasnya sebagai apa," tambahnya.
KPK mengamankan enam orang hakim dan panitera PN Jaksel dalam OTT pada Selasa (27/11) dan Rabu (28/11). KPK juga mengamankan sekitar Sin$45 ribu sebagai barang bukti.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (dhf/wis)