Polemik soal pemilih dengan gangguan jiwa tersebut bukan hal baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Semua bermula ketika DPR menelurkan Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Pasal 57 Ayat 3 butir a UU itu menyatakan bahwa orang yang sedang terganggu jiwa atau ingatannya tidak perlu didata oleh KPU. Karenanya, mereka tidak akan memiliki hak suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggugat merasa keberatan karena tidak pernah ada riwayat orang dengan disabilitas mental tidak diberikan hak suara. Sejak dulu, mereka yang sedang terganggu jiwanya selalu diakomodir dalam pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, 31 Juli. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Buka Perdebatan Lama
Begitu pula pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tidak ada ayat yang membatasi hak pilih disabilitas mental.
"Sayang KPU membuka lagi perdebatan itu," tutur peneliti Perludem Fadhli Ramadhanil melalui pesan singkat, Rabu (28/11).
"Harusnya semua didaftar saja, sepanjang sudah 17 tahun atau sudah/pernah menikah," lanjutnya.
Warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, belum lam ini. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Jika memberi batasan bagi mereka yang terganggu jiwanya, maka KPU sama saja melangkahi UU No. 7 tahun 2017 dalam membuat PKPU.
"Padahal syarat itu tidak ada di UU No 7 tahun 2017. Makanya sekarang jadi perdebatan," kata Fadhli.
Meskipun mengalami disabilitas dalam sebagian fungsi mentalnya, lanjut Titi, penderita psikosis tetap bisa hidup normal dan mampu menentukan yang terbaik menurut dirinya. Sebagai bagian dari proses pemulihan, penderita sebetulnya perlu didorong, bukan dihambat untuk berpartisipasi.
"Maka sudah sepantasnya KPU sebagai organ dan alat negara mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi, yaitu cara pandang bahwa penyandang disabilitas adalah sama seperti manusia lain memiliki hak yang sama termasuk hak berpolitik melalui pemilihan umum," kata Titi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya tengah mendata penyandang disabilitas mental untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Hal itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015.
"Jadi, setelah (terbit) putusan MK, semua orang harus didata, asalkan dia memenuhi syarat ketentuan dalam undang-undang," kata dia, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).
Arief mengatakan dalam pendataan itu KPU dibantu oleh pihak terkait. Misalnya lembaga yang menampung para penyandang disabilitas.
Lihat juga:KPU Masih 'Gantung' Nasib Pencalegan OSO |
Terkait teknis pelaksanaan pemilihan di TPS, nantinya penyandang disabilitas tersebut bisa mencoblos sendiri di bilik suara. Jika kesulitan, maka bisa juga didampingi oleh orang yang dipilihnya.
"Kalau tidak mampu melakukan pemilihan sendiri, bisa didampingi atas permintaan yang bersangkutan. Silakan dia nunjuk sendiri [pihak yang membantunya]," kata Arief.
(bmw/arh)
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, 31 Juli. (
Warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, belum lam ini. (
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (