Gerindra Sebut Prabowo Belum Pasti Hadiri Reuni Alumni 212

CNN Indonesia
Rabu, 28 Nov 2018 20:07 WIB
Fadli Zon menyebut Prabowo Subianto turut diundang ke acara reuni alumni 212, meski belum dapat dipastikan capres nomor urut 02 itu hadir atau tidak.
Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan belum dapat memastikan kehadiran calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam acara Reuni Alumni 212 yang digelar, Minggu (2/12) di kawasan Monas, Jakarta.

Fadli mengatakan akan menanyakan kehadiran Prabowo saat bertemu nanti. Dia mengaku hingga saat ini belum sempat bertemu Prabowo yang diketahui sedang berada di Singapura.

"Saya akan menyampaikan untuk hadir, karena Pak Prabowo juga sudah diundang kalau tidak salah," kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum dapat memastikan kehadiran Prabowo, Wakil Ketua DPR ini bersama koleganya Fahri Hamzah akan datang memenuhi undangan dari acara yang diselenggarakan Persaudaraan Alumni 212 tersebut.

"Saya malah dari awal sudah akan berangkat. Setahu saya Pak Fahri juga akan ikut, nanti bareng-bareng kita berangkat tanggal 2 itu ke reuni," katanya.

Sementara itu, Fadli mengatakan Gerindra tak memberi instruksi khusus kepada kader agar hadir dalam reuni itu. Hal ini berbeda dengan PKS yang menginstruksikan agar kadernya bisa hadir meski tanpa menggunakan atribut partai.

"Kita sih dibebaskan ya, sejauh ini enggak ada instruksi," kata Fadli.

Acara Reuni Akbar Mujahid 212 bakal digelar di Monumen Nasional (Monas) pada Minggu (2/12). Acara berlangsung pada pukul 03.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Panitia mengklaim bakal menghadirkan sekitar 4 juta peserta aksi. Gelaran ini dibuat untuk 'mensyukuri kemenangan' pada 2016 setelah membuat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibawa ke jalur hukum atas pernyataan soal Al-Maidah ayat 51.

Ahok sendiri telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara. Atas vonis penistaan agama tersebut Ahok tak mengajukan banding, dan menjalani hukuman kurungan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Walaupun begitu, Ahok lewat pengacaranya sempat berupaya memohon Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak Mahkamah Agung. (swo/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER