"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan pengadilan Tipikor berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara," kata Ketua Majelis Frangki Tambuwun dalam persidangan, Kamis (29/11).
Dalam eksepsinya, Lucas menyebut kasus yang menjeratnya tidak berhak ditangani KPK. Selain itu, Lucas juga menilai Jaksa tidak cermat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimmy sendiri dalam dakwaan disebut merupakan pihak yang menemani Eddy Sindoro selama bepergian ke luar negeri.
Lucas menganggap berkas dakwaan tidak memenuhi syarat dan ketentuan hukum acara.
"Oleh karena itu nota keberatan terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara haruslah dilanjutkan," kata dia.
Usai persidangan, Lucas mengaku akan melakukan terus perlawanan dalam persidangan selanjutnya, terutama dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Kami akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela dan kami akan melanjutkan juga persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi supaya bisa terungkap fakta-fakta yang sebenarnya," kata Lucas.
Namun Lucas masih enggan membeberkan siapa saja saksi yang dibawa untuk meringankan kasusnya itu.
"Itu bagian strategi dari pembelaan kami, tidak bisa diungkapkan sekarang," kata dia.
Lucas diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, dia juga diduga berperan dalam pelarian lain Eddy ke luar negeri.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fhr/osc)