Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, repatriasi itu dilakukan karena berbagai kasus. Sebelum menjalani deportasi, sebagian besar dari WNI ini tersangkut kasus keimigrasian dan telah menjalani hukuman.
Dari 2.423 WNI yang direpatriasi tersebut, sebanyak 1.892 berjenis kelamin laki-laki dan 531 jenis kelamin perempuan yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya berasal dari Kaltim (13), Maluku (10), Sumatera dan Kalsel masing-masing delapan orang, Sulut (4), Papua dan Kalbar masing-masing dua orang dan Aceh (1).
Jumlah WNI yang dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan pada Januari 2018 sebanyak 322 orang, Pebruari (79), Maret (546), April (296), Mei (142), Juni (291), Juli (294) Agustus (58), September (300) dan Oktober (95).
Setelah dilakukan pendataan, WNI yang dipulangkan ini diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung.
Selanjutnya, dipulangkan bagi merekan yang hendak pulang ke kampung halamannya.
Ada pula yang memilih tinggal mencari pekerjaan di Kabupaten Nunukan dan sebagian besar masih berkeinginan kembali ke Sabah untuk bekerja dengan berbagai alasan. (stu)