Para peserta yang mengikuti tes SKB mulai hari ini di masing-masing instansi adalah mereka yang telah memenuhi nilai kumulatif dan sistem penilaian baru berdasarkan Permenpan-RB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018.
Untuk proses seleksi CPNS, nilai kumulatif SKD memiliki bobot 40 persen dari keseluruhan penilaian lolos atau tidaknya menjadi CPNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dikutip dari situs BKN merujuk pada Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, pasal 6 ayat 2, peserta SKB berkompetisi pada kelompok tes masing-masing. Setelah itu, peserta pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi fomasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Berdasarkan data teranyar situs BKN, per Senin (3/12) pukul 14.00 WIB, baru 446 intansi pemerintahan yang telah memverifikasi dan memvalidasi (verval) hasil SKD CPNS untuk mengikuti seleksi SKB.
Dengan rincian, 70 intansi kementerian/lembaga di tingkat pusat, dan sisanya adalah di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Tautan resmi pengumuman verval tersebut bisa diakses di sini.