Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono mengatakan 11 orang saksi yang diperiksa ialah orang-orang yang diyakini menyaksikan ceramah Habib Bahar, termasuk pelapor.
Sedangkan ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik ialah terkait bahasa, ujaran kebencian (hate speech), pidana, dan laboratorium forensik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjutnya, penyidik menyimpulkan dua hal.
Pertama, ceramah yang dilaporkan benar disampaikan oleh Habib Bahar dalam acara penutupan Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017 dengan dihadiri kurang lebih 1.000 orang.
"Itu kesimpulan sementara dan penyidik kepolisian telah menyita delapan barang bukti yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut guna kepentingan penyidikan," ucap Syahar.
Dia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Bahar pada hari ini, Senin (3/12). Menurutnya, pemeriksaan Habib Bahar telah dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan Kamis (6/12).
Laporan terhadap Habib Bahar muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dalam video itu, dia menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.
Dia dilaporkan oleh Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Sementara itu, Habib Bahar juga dilaporkan dengan tuduhan serupa di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
(mts/gil)