"Ini juga ada kesulitan berkomunikasi dengan Pak Taufik. Saya dengar dia juga belum diperiksa, jadi kayak di-perem saja begitu," ujar Fahri di kawasan parlemen, Jakarta, Selasa (4/12).
Dalam UU MD3 pada Pasal 87 ayat (1) tertulis bahwa pemberhentian pimpinan DPR dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Oleh karenanya, pihak PAN dan DPR saat ini sedang menunggu surat pengunduran diri dari Taufik Kurniawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik Kurniawan. (ANTARA FOTO/Wibowo Armando) |
Akibat kasus yang menjeratnya ini, Taufik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua Umum PAN.
Pekan lalu, wacana pemberhentian dan pergantian posisi Taufik telah santer beredar. Meski pihak DPR menyatakan belum ada surat pergantian yang masuk dan dapat diproses, pihak PAN mengklaim surat pergantian posisi Taufik sudah dimasukkan ke meja pimpinan dewan. Sebaliknya, awal pekan ini Fahri mengatakan pimpinan dewan belum menerima surat penggantian Taufik dari PAN.
Namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait waktu spesifik posisi kosong yang ditinggalkan Taufik kapan akan terisi kembali.
"Kita tinggal memproses surat saja, surat dari PAN menunggu. Posisi kita menunggu karena sekali lagi ini (menunggu) surat Pak Taufik," ucap Fahri.
Taufik Kurniawan. (ANTARA FOTO/Wibowo Armando)