Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan pihaknya sudah menerapkan kebijakan tersebut sejak 2017. Dasarnya adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016. Untuk di PN Jaksel, setiap pelanggar hanya perlu membayar denda di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ambil berkas datang ke sini, hakimnya ada, memutuskan sekian-sekian [dendanya], langsung diserahkan ke kejaksaan. Jadi kejaksaan lah yang menerima denda plus menyerahkan barang buktinya," tutur dia.
Namun, Guntur mengatakan masih banyak pengendara yang datang ke PN Jaksel untuk mengetahui rincian denda dan jenis pelanggaran yang dilakukan secara rinci.
Dari data yang diperolehnya, Guntur mengatakan hingga kini terdapat 73 ribu perkara tilang sejak Januari hingga 2 November. Biasanya, pelanggaran aturan lalu lintas itu terkait marka jalan, ganjil genap, surat-surat, hingga penerobosan jalur Transjakarta. Namun pihaknya belum pernah menerima perkara tilang CCTV atau E-TLE.