"Pencekalan juga bisa diperpanjang sampai proses penyidikan selesai," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/12).
Sebelumnya, polisi sudah melakukan pencegahan terhadap Bahar bin Ali bin Smith supaya tidak pergi ke luar negeri. Surat permintaan cegah itu telah dikirimkan ke imigrasi Sabtu (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahar sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ia tidak ditahan karena dianggap kooperatif dengan aparat.
Sejauh ini polisi sudah merasa cukup memeriksa banyak pihak sebagai saksi seperti ahli maupun barang bukti. Syahar bilang, jika dirasa kurang, polisi juga bisa saja kembali memeriksa Bahar dan saksi lain.
"Termasuk bila ada penambahan tersangka juga penyidik punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kembali tersangka," tuturnya.
Bahar disangka dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.
(ctr/arh)