Masa Cegah Bahar bin Smith Keluar Negeri Bisa Diperpanjang

CNN Indonesia
Jumat, 07 Des 2018 13:41 WIB
Polri menyebut masa pencegahan tersangka Bahar bin Ali bin Smith keluar negeri dapat diperpanjang pada masa penyidikan.
Penceramah Bahar bin Ali bin Smith, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyebut masa pencegahan tersangka kasus ujaran kebencian Bahar bin Ali bin Smith keluar negeri dapat diperpanjang pada masa penyidikan. Ia menyebut pencegahan dilakukan seiring dengan pemeriksaan Bahar.

"Pencekalan juga bisa diperpanjang sampai proses penyidikan selesai," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/12).

Sebelumnya, polisi sudah melakukan pencegahan terhadap Bahar bin Ali bin Smith supaya tidak pergi ke luar negeri. Surat permintaan cegah itu telah dikirimkan ke imigrasi Sabtu (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan [cegah dan tangkal] pada hari ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

Bahar sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ia tidak ditahan karena dianggap kooperatif dengan aparat.

Menurut peraturan, seorang tersangka bisa tidak ditahan atas dasar penilaian objektif dan subjektif. Dari sisi penilaian subjektif ada tiga faktor yang menjadi alat keyakinin polisi tidak menahan Bahar.

"Yaitu tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Jadi atas pertimbangan itu," kata Syahar.

Sejauh ini polisi sudah merasa cukup memeriksa banyak pihak sebagai saksi seperti ahli maupun barang bukti. Syahar bilang, jika dirasa kurang, polisi juga bisa saja kembali memeriksa Bahar dan saksi lain.

"Termasuk bila ada penambahan tersangka juga penyidik punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kembali tersangka," tuturnya.

Kasus ini bermula setelah Bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Bahar disangka dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.

(ctr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER