Produksi Surat Suara, KPU Tunggu Jadwal Pengunduran Diri OSO

CNN Indonesia
Jumat, 07 Des 2018 19:15 WIB
KPU menegaskan Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD 2019-2024 tidak berubah, kecuali jika OSO melampirkan surat pengunduran diri dari Hanura maka DCT akan diubah.
Ketua KPU Arief Budiman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan tenggat waktu bagi Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari partai yang dipimpinnya, Hati Nurani Rakyat (Hanura). Saat ini KPU masih dalam posisi menunggu pengunduran diri OSO sebagai Ketua Umum Hanura.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya saat ini tengah mengecek kembali rangkaian jadwal proses produksi surat suara Pemilu 2019.

"Saya masih cek ulang soal jadwal validasi surat suara, jadwal produksi surat suara. Karena kami harus menyesuaikan dengan jadwal itu, sampai dengan approval kemudian siap untuk dicetak," kata Arief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arief pihaknya perlu mengetahui tenggat waktu pengunduran diri OSO dari Hanura agar tidak menggangu rangkaian jadwal pelaksanaan pemilu. Misalnya, OSO baru mengundurkan setelah dilakukan pencetakan surat suara, maka nama OSO tidak ada di dalam surat suara yang akan digunakan untuk pencoblosan tahun depan.

"Kemudian kalau tidak bisa, terlambat dimasukkan ketika dalam tahap pencetakan surat suara kan enggak mungkin," kata Arief.

Arief menambahkan bahwa daftar calon anggota DPD yang sudah ditetapkan sejak 20 September 2019 lalu tidak berubah hingga saat ini. Kecuali jika OSO memenuhi persyaratan mundur dari parpolnya, maka KPU akan mengubah daftar caleg DPD dengan menambahkan nama OSO di dalamnya.
Produksi Surat Suara, KPU Tunggu Jadwal Pengunduran Diri OSOKetua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

"Kalau terpenuhi syaratnya, kami ubah DCT (Daftar Calon Tetap)nya," kata Arief.

Pencalonan OSO sebagai anggota DPD menjadi polemik. Nama OSO dicoret KPU dari pencalonan karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol. Aturan ini berlaku sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun Mahkamah Agung (MA), menyatakan aturan tersebut baru berlaku pada pemilu berikutnya. Sedangkan PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke dalam daftar caleg DPD Pemilu 2019.

Beberapa waktu lalu, setelah KPU mendapat banyak masukan dan pertimbangan hukum dari berbagai pihak, termasuk MK, Arief menegaskan jika OSO masih ingin menjadi calon anggota DPD, maka harus mundur dari partai yang dipimpinnya. Surat keputusan KPU ini juga akan dikirimkan kepada OSO. (fhr/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER