"Ungkapannya Pak Prabowo sangat tidak pas. Sangat disayangkan. Ini dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi elektabilitas Pak Prabowo sebagai capres. Mengkritik media, jurnalis, tidak begitu caranya," kata pengajar Ilmu Sosial dan Politik Universitas Diponegoro Semarang,M Yulianto, di Semarang, Kamis (6/12).
"Pers punya kekuatan besar di negara Demokrasi, harusnya bisa direngkuh dan diajak berteman, tidak dimusuhi. Bisa jadi bumerang yang menyerang," ia menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yulianto, pernyataan itu terlalu kasar dan membuat kalangan pers menjadi tidak simpatik kepada Ketua Umum Partai Gerindra itu. Terlebih, kata Yulianto, Prabowo kerap mencibir jurnalis.
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra) |
Pada 9 Juli 2014, di Hambalang, Bogor, Ketua Umum Partai Gerindra ini marah besar kepada sejumlah reporter televisi. Ia menilai pemberitaan yang ditayangkan oleh beberapa media televisi kerap menyudutkan dirinya.
Pada 14 Juli 2014, Prabowo kembali melontarkan amarahnya saat jumpa pers di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. Prabowo menolak menjawab pertanyaan yang diberikan oleh wartawan The Jakarta Post karena tudingan keberpihakan dari pemilik media tersebut.
April 2018, Ketua Umum Partai Gerindra ini kembali menyinggung gaji wartawan yang kecil di hadapan ratusan pengurus, kader dan juga simpatisan Partai Gerindra. Prabowo menilai para wartawan memiliki kesamaan nasib dan perasaan dengan rakyat kecil yang mendukung Partai Gerindra, yakni sama-sama memiliki gaji kecil.
Yulianto melanjutkan bahwa kejengkelan Prabowo terhadap produk jurnalistik itu seharusnya bisa disampaikan lewat jalur yang relevan, yakni Dewan Pers, atau bertanya langsung dengan pimpinan media yang disebut.
Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta. (Adhi WIcaksono) |
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi menganggap pernyataan Prabowo itu sebagai sebuah kritik yang dilakukan oleh seorang warga negara.
"Saya cuma melihat ini sebagai sebuah kritik. Kritik itu sebagaimana juga kritik dari siapapun, ambil manfaatnya. Namun, jika kemudian terjadi penghalang-halangan artinya ada aksi untuk menghalang-halangi jurnalis untuk meliput, itu melanggar undang-undang," kata Imam saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. (
Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta. (