Sementara 21 persen responden menilai tingkat korupsi mengalami penurunan, 24 persen menilai tidak mengalami perubahan, dan 3 persen tidak tahu.
"Secara umum mereka yang mengatakan tingkat korupsi meningkat itu paling banyak 52 persen," kata Peneliti Senior LSI, Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei, di Jakarta, Senin (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin melanjutkan sebanyak 81 persen menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang paling banyak melakukan langkah pemberantasan korupsi. Tinggi efektivitas pemberantasan yang dilakukan KPK mencapai 85 persen.
Sedangkan lembaga-lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, Pengadilan, Mahkamah Agung, Media Massa, DPRD, hingga Kementerian/Lembaga, hanya mendapat nilai di bawah 50 persen bila lembaga tersebut memiliki langkah pemberantasan korupsi.
Burhanuddin pun mengingatkan Deputi Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho bahwa masyarakat belum banyak mengetahui bila presiden adalah penanggung jawab tertinggi dalam pemberantasan korupsi.
"Padahal ini agenda besar (pemberantasan korupsi), presiden sebagai panglima tertinggi, adalah pihak yang paling bertanggung jawab," ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa mayoritas masyarakat atau 69 persen responden menilai pemerintah serius melawan korupsi, terutama pemerintah pusat. Sementara 63 persen menilai pemerintah provinsi dan 62 persen pemerintah kabupaten/kota serius memberantas korupsi.
Survei dilakukan terhadap 2.000 responden yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Usia responden di atas 19 tahun. Survei digelar pada 8-10 Oktober 2018. Margin of error dalam survei ini lebih kurang 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.