Ketua Majelis Hakim Saiman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas I/A Khusus Palembang, Sumatra Selatan, Senin (10/12), mengatakan bahwa Dora, yang juga merupakan besan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, divonis wajib bayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi anggaran RSUD tahun 2014-2015.
Saiman mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel tentang pelanggaran pasal 2 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terbukti
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, JPU Hayin Suhito SH menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Anggaran yang diselewengkannya tersebut diklaim digunakan untuk membayar insentif dokter ahli spesialis yang dipekerjakan di RSUD yang dipimpinnya. Penyelewengan diketahui dari hasil audit BPKP.
Dari total anggaran Rp6,4 miliar, Dora disebut menyalahgunakan Rp540 juta di antaranya. Modus yang digunakan yakni mencantumkan nama-nama dokter spesialis agar terdaftar sebagai dokter di RSUD tersebut.
Diketahui Dora pun telah mengembalikan Rp100 juta dari yang diselenggarakan tersebut, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati pada 23 Maret 2018.
(idz/arh)