Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
"Ini memang metode baru. Metode baru yang memang terobosan. Kalau boleh jujur, pengusaha tidak suka sama ini," kata Sofyan saat bersaksi untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, perusahaan yang memasok batu bara untuk PLTU Riau-1 adalah PT Samantaka Batubara, anak usaha Blackgold, dan PT PLN Batubara.
"Jadi pola ini pada saat itu harus kami lakukan karena biar bagaimanapun PLN harus menguasai hajat hidup orang banyak. Jangan sampai pembangkit-pembangkit ini dimiliki pihak swasta," kata Sofyan menambahkan.
Sofyan melanjutkan penunjukan langsung ini juga telah disepakati seluruh direksi. Menurutnya, direksi sepakat agar PLN bisa menguasai lebih besar pembangkit itu dengan skema kepemilikan saham 51 persen di dalam konsorsium tersebut.
KPK telah membongkar dugaan suap dalam upaya mendorong kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Lembaga antirasuah ini menduga Johannes B Kotjo, pemegang saham Blackgold memberikan suap kepada Eni Saragih sebesar Rp4,75 miliar agar perusahaannya menggarap proyek senilai US$900 juta itu.
Eni diduga berperan melobi Sofyan agar PLN mau menyerahkan proyek itu kepada Kotjo. Eni juga sempat menyebut ada fee yang bakal diberikan kepada Sofyan. Namun, Sofyan telah membantah pernyataan Eni tersebut dalam sidan Kotjo beberapa waktu lalu.
(arh)