Sofyan mengatakan Eni menghubungi dirinya untuk bertemu. Sofyan pun mempersilakan Eni datang. Eni datang bersama Kotjo dan perwakilan China Huadian Engineering Company Limited.
"Bu Eni memang menyampaikan, pak saya minta waktu untuk ketemu. Dan pada saat datang, pak ini kawan saya pengusaha, dia berminat berbisnis dengan PLN. Habis itu Pak Kotjo sampaikan pada kami, bla bla bla," kata Sofyan saat bersaksi untuk Eni terdakwa suap PLTU Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," ujar Sofyan singkat.
"Pak Sofyan hanya meminta saya untuk menjelaskan mekanisme," kata Supangkat.
Supangkat membenarkan diminta Sofyan untuk berkoordinasi dengan Kotjo dan Eni terkait proyek pembangkit listrik mulut tambang 2 X 300 MW di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Menurut dia, Sofyan memiliki kesibukan sehingga masalah teknis diserahkan kepada dirinya.
"Betul karena waktu beliau (Sofyan Basir) yang tentu saja terbatas untuk lebih detail silakan berkoordinasi ke saya," ujarnya.
Pengerjaan poyek PLTU Riau-1 itu lantas menggungakan mekanisme penunjukan langsung sesuai ketentuan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Namun, setelah terungkap dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proyek tersebut tak berjalan.