Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menjelaskan kecurigaan tim mereka berawal dari informasi penyelundupan ekstasi melalui Tanjung Pinang. Dibantu oleh Bea Cukai, mereka menangkap empat orang tersangka yang dilakukan secara terpisah.
"Hasil operasi yang kita lakukan adalah kasus penyelundupan ekstasi dari Malaysia yang masuk dari Tanjung Pinang," ujar Arman dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi
Ketika bersandar di Tanjung Priok, tim gabungan BNN dan Bea Cukai mencokok tiga orang yakni Saiful Pagala, Fitriani Marsela, dan Asmanto. Barang bukti yang ditemukan aparat saat itu adalah 11 bungkus ekstasi berjumlah 15.410 butir.
Petugas kemudian melanjutkan operasi menuju Surabaya. Di sebuah hotel, mereka berhasil membelik seorang pria bernama Ismawan Widya Sugara. Pria ini disebut oleh BNN sebagai kurir yang akan menjemput kiriman ekstasi tadi dari tangan Asmanto. Semua pergerakan ini disebut oleh BNN digerakkan oleh seseorang di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Sehingga jumlah total tersangka ada empat orang dengan barang bukti kurang lebih 20 ribu butir ekstasi berwarna oranye dan biru," kata Arman.
Arman mengatakan pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal jaringan ini. Ia berjanji akan segera mengungkap pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.