Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Dalam dakwaan itu, jaksa juga menyebutkan jika Tamin berencana memberikan uang sebanyak Sin$130 ribu kepada Hakim Sontan Merauke Sinaga. Pemberian uang itu diduga untuk memengaruhi putusan hakim pada perkara yang menjerat Tamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hakim PN Medan Nyaris Stres Ditangkap KPK |
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan jika uang tersebut diserahkan kepada Merry melalui panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Elpandi.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yang seluruhnya berjumlah Sin$ 280 ribu," ujar jaksa Putra Iskandar.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan KPK. Tangkap tangan dilakukan KPK pada Marsudin, Wahyu, Sontan, Merry Purba, serta panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait dan Elpandi.
Namun dari hasil pemeriksaan di KPK, hanya Merry dan Elpandi yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap untuk menangani suatu perkara yang berjalan di PN Medan. (gst/pmg)