MK kemarin mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan bagi perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan, batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.
Dalam Islam, seorang perempuan diperbolehkan untuk menikah setelah dirinya akil balig yang ditandai dengan haid. Haid bagi perempuan bisa datrang pada usia di bawah 16 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau muslim kan dapat menikah ketika sudah akil baligh tapi tidak mesti menikah. Boleh artinya lampu hijau tapi sejauh mana kemaslahatan menikah ketika sudah baligh itu," ucapnya.
"Kalau ketika masih 10 tahun perempuan sudah haid, kan kalau 10 tahun itu belum siap berkeluarga. Nikah itu kan esensinya membina membentuk keluarga generasi baru yang fisik mentalnya siap berkeluarga," ucapnya.
Usia Ideal Perempuan Menikah
Hassanudin menyarankan usia menikah ideal untuk perempuan adalah 20 tahun. Di usia itu, ujarnya, perempuan secara fisik dan mental sudah siap untuk membina hubungan rumah tangga.
Ketentuan tentang batas usia perkawinan digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan.
Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.
Dalam putusan itu MK menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal batasan usia seorang perempuan untuk menikah. DPR diberi waktu tiga tahun untuk merevisi aturan tersebut. Selama kurun itu, aturan lama tetap berlaku. (sah/wis)