Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. Surat tersebut diterbitkan pada 13 Desember 2018 bertanda tangan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo.
"Melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau Invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota," demikian sebagaimana tertulis dalam surat tersebut, Jumat (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Kemendagri juga mengingatkan agar jajaran di daerah membuat berita acara perihal pemusnahan blanko e-KTP pada setiap proses pemusnahan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemusnahan dengan cara memotong itu agar pemerintah tetap memiliki bukti bahwa e-KTP tersebut memang rusak, jika sewaktu-waktu ada pihak yang meminta bukti fisik kerusakannya.
Instruksi ini diterbitkan setelah muncul kasus blanko e-KTP tercecer di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5).