GKR ditangkap di kediamannya di Perumahan Griya Taman Cipta Karya Blok C -111, Desa Bohar, Kecamatan Taman Sidoarjo, Sidoarjo.
GKR pun telah diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut, Jumat (14/12). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konstruksi hukum dengan UU ITE, pasalnya akan dirumuskan," katanya.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com di Facebook, terdapat sejumlah pernyataan-pernyataan GKR yang menghina institusi TNI.
Mayoritas pernyataan-pernyataan itu ditulis d kolom komentar yang ada di Facebook. Pernyataan itu pun telah diviralkan dalam bentuk cuplikan layar (screenshot).