Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut sedikitnya ada 49 laporan kampanye di tempat ibadah, 33 laporan kampanye di tempat pendidikan, dan 126 laporan kampanye di fasilitas pemerintah.
"Kira-kira sudah terjadi di berbagai tempat dan daerah dalam proses kampanye ini," kata Fritz dalam diskusi 'MNC Trijaya', di Jakarta, Sabtu (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak ke situ (calon presiden dan wakil presiden). Judulnya peserta pemilu lah," ujarnya.
Laporan dan temuan itu, kata Fritz terdiri dari 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang, 14.255 alat peraga kampanye yang mengandung materi dilarang, hingga 1381 pemasangan alat peraga kampanye di kendaran umum.
"Itu kira-kira banyaknya pelaporan. Kalau kita lihat kampanye, ada kegiatan kampanye yang bisa dilaksanakan," kata dia.
Selain itu, Fritz menyebut pihaknya juga menemukan pemasangan iklan kampanye di media massa yang sudah dibuat para peserta Pemilu 2019. Fritz merinci sedikitnya menemukan 429 iklan kampanye di media cetak, ada 153 iklan kampanye di media elektronik, hingga 12 iklan kampanye di radio.
Padahal, menurut Fritz pemasangan iklan kampanye di media massa masih dilarang untuk saat ini.
"Tapi kadang-kadang peserta pemilu menyamarkanlah. Jadi citra diri tidak muncul tapi gambar orang tanpa ada nomor urut, tanpa ada gambar partai, itu sengaja ditampilkan sehingga citra dirinya tidk didapat," kata dia. (fra/stu)