"Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Sabtu (15/12).
Zumi bakal menjalani hukuman di penjara khusus koruptor itu selama enam tahun. Zumi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Zumi, pada hari yang sama, KPK juga mengeksekusi dua terpidana perkara korupsi kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.
"Keduanya dipindahkan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung," ujar Febri.
Sementara Sutrisno dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7,3 miliar. empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7,3 miliar.