Ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12).
"Total penyandang disabilitas 1.247.730 pemilih," ujar Arief.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan ini Arief juga meluruskan soal polemik pemilih difabel ini. Ia mengatakan bahwa pendataan terkait pemilih disabilitas sudah dilakukan sejak 2009 dan terus berlanjut hingga pemilu kali ini. Sedianya, terkait pemilih disabilitas tidak menjadi polemik lagi.
Putusan itu menyatakan bahwa, penyandang disabilitas mental ikut didata, sepanjang dia tidak mengidap gangguan jiwa secara permanen dan dikonfirmasi oleh profesional.
Maka dari itu, dalam pendataan KPU dibantu oleh pihak terkait. Misalnya lembaga yang menampung para penyandang disabilitas.
Meskipun didata, namun tidak semua penyandang disabilitas bisa menggunakan hak suaranya. Untuk bisa dinyatakan sebagai pemilih harus ada surat keterangan dari pihak dokter yang menerangkan bahwa ia sanggup atau mampu menggunakan hak pilihnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 190.770.329 merupakan pemilih di dalam negeri. Sedangkan Pemilih di luar negeri sebanyak 2.058.191 pemilih. Jumlah pemilih luar negeri ini tersebar di 130 perwakilan RI di seluruh dunia.
(arh/arh)