Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten
Garut, Jawa Barat melarang pemasangan stiker alat peraga kampanye
calon legislatif maupun
calon presiden di angkutan umum dalam kota (angkot) maupun antarkota dalam provinsi. Alasan larangan itu diterapkan adalah tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.
"APK (alat peraga kampanye) di kendaraan tidak boleh dipasang pada prinsipnya itu tidak sesuai dengan aturan," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut, Suherman, Senin (17/12).
Suherman menerangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait aturan larangan dan upaya penertiban berbagai atribut kampanye yang terpasang di angkutan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suherman menjelaskan larangan pemasangan tersebut juga sesuai dengan peraturan tentang lalu lintas bahwa keberadaan stiker kampanye yang ditempel di kaca mengganggu pandangan sopir sehingga khawatir membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Tidak boleh dipasang karena itu mengganggu pandangan sopir dan itu jelas tidak dibenarkan dalam aturan yang ada," tegas Suherman.
Ia menyampaikan jajarannya siap membantu Bawaslu untuk menerapkan aturan kampanye tersebut, juga menegakkan aturan lalu lintas tentang stiker kampanye yang terpasang di kaca mobil.
"Nanti kami akan menghentikan mobil angkutan umum, lalu yang mencopotnya itu adalah Bawaslu," imbuhnya.
Selain itu, sambung Suherman, Dishub Garut telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian untuk merazia angkutan umum dan mencopot setiap atribut kampanye yang terpasang di sana.
Selain penertiban langsung ke lapangan, kata Suherman, jajarannya terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para sopir angkutan umum terkait larangan tersebut, jika tidak dipatuhi akan dicopot paksa.
"Surat imbauan sudah, besok (Selasa) batas waktunya, Disuhub nanti hanya mendampingi Bawaslu saja," katanya.
Moda transportasi darat, terutama angkot, biasanya menjadi salah satu arena pariwara. Umumnya, pariwara-pariwara itu ditempatkan pada bagian kaca jendela baik di belakang, atau pintu agar terbaca penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
(antara/kid)