Dalam insiden ini polisi menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, yakni RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).
"Dia (korban) mahasiswa. Total sejak penyidikan Senin lalu sampai 15 Desember, itu sudah 10 orang (tersangka)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di rumah YDS, Khaidir langsung mengetuk pintu. Namun, ketukan itu ternyata dianggap mengancam oleh pemilik rumah, YDS pun lari melalui pintu rumah lain menuju masjid.
"Akibatnya korban meninggal dunia karena dilakukan pukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun balok kayu," ucap Dedi.
Dedi berkata seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi pun melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
"Tidak boleh melakukan penghakiman sendiri. Semuanya harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya. (mts/wis)