Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang mahasiswa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Muhammad Khaidir (23), tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di dalam masjid, Senin (10/12) lalu.
Dalam insiden ini polisi menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, yakni RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).
"Dia (korban) mahasiswa. Total sejak penyidikan Senin lalu sampai 15 Desember, itu sudah 10 orang (tersangka)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menuturkan insiden berawal saat Khaidir yang hendak menunaikan salat di masjid mendapati pintu masjid terkunci. Ia pun mendatangi rumah seorang warga berinisial YDS, yang lokasinya tak jauh dari masjid untuk meminta dibukakan pintu masjid
Setibanya di rumah YDS, Khaidir langsung mengetuk pintu. Namun, ketukan itu ternyata dianggap mengancam oleh pemilik rumah, YDS pun lari melalui pintu rumah lain menuju masjid.
Sesampainya di masjid, YDS bertemu dengan marbut berinisial RDN yang kemudian menggunakan alat pengeras suara untuk menyampaikan pesan bahwa seolah-olah ada maling di masjid.
Khaidir, yang merasa tidak terjadi apa-apa, kemudian menuju masjid. Dia langsung bertemu sejumlah warga yang telah berkumpul. Warga langsung mengeroyoknya dengan tangan kosong serta kayu.
"Akibatnya korban meninggal dunia karena dilakukan pukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun balok kayu," ucap Dedi.
Dedi berkata seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi pun melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu pun mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri lagi di hari mendatang. Dia meminta masyarakat agar melapor ke polisi bila menemukan peristiwa yang berkaitan dengan hukum.
"Tidak boleh melakukan penghakiman sendiri. Semuanya harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya.
(mts/wis)