Transaksi-transaksi di atas melibatkan pasangan calon, keluarga, hingga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu hingga tingkat daerah) pada tahapan Pilkada 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
"Hasil pemantauan transaksi selama periode 2017 sampai dengan Kuartal III [Juli-September] tahun 2018 menunjukkan adanya transaksi keuangan secara tunai yang sangat signifikan terkait penyelenggaraan pemilu maupun kontestasi," ujar Kiagus di kantornya, Jakarta, Selasa (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiagus juga mencatat keberadaan 143 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dengan nilai Rp47,5 miliar.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
PPATK, katanya bisa menemukan transaksi mencurigakan itu dengan melibatkan pola reaktif dan proaktif, yakni pengaduan masyarakat dan inisiatif PPATK.
"Jadi dia bisa karena ada pengaduan masyarakat atau lembaga, itu ada yang begitu. Pola yang kedua pro aktif, kalau tadi itu [temuan transaksi] reaktif. Ada yang insiatifnya PPATK sendiri," ujarnya.
Dalam rangka pencegahan politik uang menjelang Pemilu 2019, PPATK juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bawaslu. Pihaknya dapat memeriksa transaksi keuangan milik penyelenggara pemilu, paslon, keluarga paslon, dan partai politik.
"Kami melihat transaksi yang mereka lakukan melalui rekening dia," ucapnya.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Tapi itu bukan proses yang simpel lah. Tapi dapat dilaksanakan dan melibatkan banyak pihak," ujarnya.
Untuk proses penindakannya, Fritz menyebut akan melibatkan pasal 325 dan 327 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(ani/arh)
Foto: CNN Indonesia/Fajrian
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (