"Saya kemarin tugaskan kepada kepala dinas tenaga kerja untuk menuntaskan sebelum akhir tahun," kata Anies di Jakarta Timur, Kamis (20/12).
Meski begitu, Anies masih enggan menyebut waktu pasti penetapan UMSP tersebut. Sebab, masih ada sejumlah proses pembahasan yang mesti dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan dalam proses pembahasan UMSP itu pihaknya akan menerapkan prinsip keadilan.
Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) melakukan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta.
Aksi tersebut dilakukan dalam rangka mendesak Pemprov DKI untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
DPD FSP LEM SPSI Yulianto meminta agar Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMSP untuk 86 subsektor meskipun ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018.
Dalam pasal 12 Permenaker 15/2018 diatur bahwa UMSP ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Asosiasi Pengusaha pada Sektor dengan serikat pekerja sektor bersangkutan.
"Tuntutan pertama kita minta Pak Anies untuk tetap menetapkan UMSP 86 subsektor walaupun ada permen 15, itu yang pertama," kata Yulianto di Balai Kota Jakarta.
Yulianto menuturkan UMSP seharusnya lebih besar dibanding dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu juga diatur dalam pasal 12 ayat 3 Permenaker 15/2018.
(dis/dea)