Alfian sempat dinyatakan bebas oleh PN Jakarta Pusat karena ucapannya menyebut 85 persen kader PDIP merupakan Partai Komunis Indonesia dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu membuat jaksa penuntut umum melanjutkan proses hukum hingga kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi itu. Alfian divonis dua tahun bui dengan denda Rp100 juta subsider 1 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan vonis tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Alvian atas ucapannya.
"Dan secara peradaban kami menjadikan Islam dan Keislaman itu bagian dari jalan spiritual keyakinan keagamaan yang ditempuh oleh sebagian besar kader PDIP," ujarnya.
Di sisi lain, Hasto juga mengungkit jasa Sukarno, yang merupakan ayah Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia berkata Sukarno mendapat gelar pahlawan kemerdekaan Islam karena memperjuangkan kemerdekaan negara-negara Islam selama hidup.
"Semua memahami bagaimana hubungan Bung Karno dan Islam," ujar Hasto.
"Kita diajarkan tradisi membangun persaudaraan yang baik. Apapaun perbedaan politik jangan sampai jadi berbagai fitnah," ujarnya. (jps/wis)