Hal ini disampaikan Alfian saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5).
"Sejak 1998 dengan berbagai upaya, gerombolan anti-Tuhan ini terus bergerak seperti virus atau roh jahat yang menyusup ke berbagai kalangan," ujar Alfian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKI itu bertentangan dengan Pancasila, tapi secara antagonis mereka menampilkan diri sebagai pancasilais yang bengis, sadis, dan atheis," katanya.
"Dihilangkannya kata PKI dari G30S pada 2004 juga menunjukkan bahwa PKI tidak terlibat dan tidak berbuat. Padahal kader mereka telah menyusup ke berbagai instansi dan profesi," ucap Alfian.
Selain itu, penyelenggaran simposium dan seminar PKI pada medio 2016 hingga 2017 lalu juga dinilai menjadi indikasi bangkitnya PKI.
"Dapat juga diputarkan kembali film G30S/PKI dan film kekejaman penguasan komunis di seluruh dunia. Pemutaran film dilakukan secara nasional baik oleh pemerintah atau inisiatif masyarakat," tuturnya.
Ia juga meminta agar pemerintah melakukan latihan bela negara yang meliputi wawasan maupun fisik bagi seluruh warga Indonesia.
"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan saya selaku terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," katanya.
Alfian sebelumnya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik. Ia dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE. (osc/sur)