"Segera, mungkin awal tahun 2019," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (26/12).
Ia mengatakan Pemprov DKI menerima masukan-masukan dari para ahli maupun masyarakat mengenai sampah plastik. Ia pun berharap larangan kantong plastik itu dapat diterapkan semua masyarakat Jakarta saat pergub itu resmi disahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan penggunaan kantong plastik bertujuan meminimalkan dampak negatif akibat bahan-bahan tersebut.
Lewat Pergub larangan plastik, kata Isnawa, pemerintah ingin warga Jakarta beralih ke pemakaian kantung yang ramah lingkungan.
Pergub itu nantinya juga mengatur soal sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta sampai Rp25 juta. Namun sebelum diterapkan, Pemprov DKI akan melaksanakan masa sosialisasi selama enam bulan.