Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengesahkan larangan penggunaan
kantong plastik di Ibu Kota. Larangan itu akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub) yang rencananya diterbitkan awal 2019.
"Segera, mungkin awal tahun 2019," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (26/12).
Ia mengatakan Pemprov DKI menerima masukan-masukan dari para ahli maupun masyarakat mengenai sampah plastik. Ia pun berharap larangan kantong plastik itu dapat diterapkan semua masyarakat Jakarta saat pergub itu resmi disahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pergub sudah jadi, yang paling penting adalah penegakannya bukan sekadar pergub saja tetapi bagaimana implementasinya di tengah-tengah masyarakat," kata Saefullah.
Larangan penggunaan kantong plastik bertujuan meminimalkan dampak negatif akibat bahan-bahan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji mengatakan selama ini sampah paling banyak yang dihasilkan masyarakat adalah jenis sampah plastik.
"Plastik berpotensi memberikan dampak (bagi) kesehatan manusia karena mengandung karsinogen untuk kanker. Banyak sekali mereka (sampah plastik) jadi sampah kita di Jakarta, di selokan, di jalan, di trotoar," tuturnya, Rabu (28/11).
Lewat Pergub larangan plastik, kata Isnawa, pemerintah ingin warga Jakarta beralih ke pemakaian kantung yang ramah lingkungan.
Pergub itu nantinya juga mengatur soal sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta sampai Rp25 juta. Namun sebelum diterapkan, Pemprov DKI akan melaksanakan masa sosialisasi selama enam bulan.
(dni/wis)