"Sudah dijadwalkan di tanggal 27 Desember akan ada report final dan Pemprov DKI akan menentukan kebijakannya seperti apa," ujar Sigit kepada para wartawan di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (26/12).
"Opsinya banyak, meskipun rata-rata semuanya mengarah ke perpanjangan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Dishub DKI berencana memperluas kawasan pemberlakuan ganjil genap dengan mempertimbangkan adanya peningkatan pengguna angkutan umum.
"Rp33 miliar yang diusulkan Dirlantas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk 20 simpang titik kamera, sedang dibahas oleh Pemprov DKI," tutur Sigit.
Salah satu pertimbangan perpanjangan ganjil genap, Dishub DKI menilai sudah terbentuk behaviour baru pengendara motor dan mobil terkait adanya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di mana pengendara yang menggunakan kendaraan roda dua saling mengingatkan kepada pengendara roda dua lainnya, apabila melanggar marka jalan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusulkan perpanjangan ganjil genap selama 15 jam penuh kembali diterapkan tahun depan.
Usulan skema aturan ganjil genap itu hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional aturan ganjil genap tidak diberlakukan.